Shaari dijerat dinyatakan melanggar Pasal 377 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda, serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Baca juga: Viral Pria Ini Terbang Terbawa Layang-layang, Pengunjung Ketakutan
Tapi, Ketua Majelis Hakim, Nurul Mardhiah Mohammed Reza hanya menghukum Sharii 6 tahun penjara dan menempatkannya di bawah pengawasan polisi selama satu tahun serta konseling setelah bebas nanti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pertanyaan hakim mengatakan bahwa kambing yang dirudakpaksa oleh Shaari mati karena mengalami gagal paru-paru.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.