BEBERAPA waktu lalu Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin sempat mengonfirmasi adanya lima kasus probable yang diakibatkan oleh varian baru Covid-19 Omicron. Lantas apa yang dimaksud dengan istilah probable?
Merangkum dari laman Instagram resmi Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku @satgasperubahanperilaku, Senin (20/12/2021), mencoba menjelaskan kembali mengenai istilah suspek, probable, dan terkonfirmasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Suspek
1. Seseorang bisa dinyatakan sebagai suspek bila mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
2. Suspek juga bisa diartikan dengan orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi probable Covid-19.
3. Selain dua kondisi di atas suspek juga bisa diartikan orang dengan ISPA berat atau peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Pasien dalam kategori suspek bisa melakukan tindak lanjut perawatan dengan:
Melakukan isolasi.
Pengambilan spesimen (tes) untuk penegakan diagnosis.
Pemantauan gejala.
Komunikasi risiko mengenai Covid-19.
Pencegahan penularan.
Tatalaksana lanjut jika terjadi perburukan.
Identifikasi kontak erat.
Probable
Kasus probable adalah kasus dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gejala Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium PCR.
Tindak lanjut perawatan yang bisa dilakukan adalah:
Melakukan isolasi.
Pemantauan gejala.
Komunikasi risiko mengenai Covid-19.
Pencegahan penularan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Telusuri Potensi Transmisi Lokal Varian Omicron di Indonesia
Tatalaksana lanjut jika terjadi perburukan.
Identifikasi kontak erat.