Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Begini Isinya

Antara , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |11:06 WIB
Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Begini Isinya
Ilustrasi travel (dok Freepik)
A
A
A

Dia menjelaskan sementara mengenai aktifitas sosial ekonomi, diatur yakni seluruh fasiltas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal dan Tahun Baru harus mengoptimalkan Aplikasi Peduli Lindungi.

"Selain itu, wajib membentuk satgas internal prokes 3M fasilitas publik untuk melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan dan pendukung juga berkoordinasi dengan satuan tugas COVID-19 provinsi serta kabupaten/kota," katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan ini untuk mendukung pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta percepatan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Papua, demikian Silwanus Sumule.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement