Sementara kedua pasien terbaru terkonfirmasi varian omicron usai menjalani karantina wajib 10 hari setelah kembali dari luar negeri.
Menurut Siti Nadia, kondisi itu menunjukan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan dengan baik untuk mencegah penularan dari pendatang dari luar negeri yang terjangkit virus covid-19.
Baca juga: Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Divaksin, Bolehkah Liburan?
Terkait temuan dua kasus baru varian omicron, Siti Nadia mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu. Terlebih lagi laju persebaran varian omicron terbukti sangat cepat.
"Indonesia adalah salah satu negara paling aman dari covid-19. Jika kita ke luar negeri, maka kita akan keluar dari zona aman menuju zona berbahaya. Jika kembali, nanti akan berpotensi membawa omicron ke Indonesia dan pastinya akan merusak situasi yang sudah kondusif ini," jelasnya.
Baca juga: UNESCO Resmi Tetapkan Songket Malaysia sebagai Warisan Budaya Tak Benda