PEMERINTAH Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan membatasi jumlah wisatawan hingga 50 persen selama PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yakni dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul, Harry Sukmono mengatakan, selama ini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, objek wisata di Gunung Kiduk sudah dibuka 95 persen dengan kapasitas kunjungan maksimal 25 persen.
"Pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, kami akan mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 dari pusat. Kami tidak akan menutup objek wisata, kami hanya memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung setiap titik lokasi 50 persen," kata Harry Sukmono.
Ia mengatakan sesuai aturan yang berlaku, objek wisata diizinkan buka namun ada pembatasan jumlah pengunjung. Ia berharap setiap pengelola wisata menerapkan aturan.
Baca juga: 5 Pantai Cantik Surga Tersembunyi di Gunung Kidul, Pemandangannya Eksotis

Selain pembatasan 50 persen pengunjung di tempat wisata, pengelola wisata juga harus sudah mengantongi Sertifikat CHSE. Sampai dengan saat ini ada lima persen yang belum memenuhi persyaratan beroperasi.
Harry mengakui hingga saat ini, masih ada objek wisata yang belum mendapat aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat CHSE, seperti kawasan Gua Ngingrong Mulo dan Hutan Turunan Girisuko, Panggang.
"Kami mengimbau kepada pelaku wisata memberlakukan protokol kesehatan secara ketat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini. Jangan sampai ada klaster penyebaran Covid-19 dari sektor pariwisata," imbaunya.