Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pejabat Publik Singapura Tidak Digaji jika Menolak Divaksin Covid-19

Hasyim Ashari , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |20:09 WIB
Pejabat Publik Singapura Tidak Digaji jika Menolak Divaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 (Foto: John hopkins)
A
A
A

RUPANYA Singapura kembali menerapkan peraturan ketat terkait dengan vaksinasi yang kali ini menyasar pada pejabat publiknya.

Bagi para pejabat publik Singapura yang tidak mau melakukan vaksinasi Covid-19, meskipun memenuhi syarat secara medis, maka akibatnya tidak terima bayaran sepeserpun dan sekaligus dirumahkan.

Vaksin Covid-19 

Hal tersebut terjadi setelah pengumuman dari Kementerian Kesehatan pada 23 Oktober bahwa hanya karyawan yang sudah menjalani vaksinasi penuh atau mereka yang pulih dari Covid-19 dalam tempo waktu 270 hari terakhir yang akan diizinkan kembali ke tempat kerja.

Baca juga: Cegah Covid-19 Naik Akhir Tahun, Epidemilog Ingatkan Pemerintah Tak Bisa Lakukan Sendiri

Seperti dilansir dari Channel News Asia (CNA), Kamis (4/11/2021), Juru Bicara Divisi Layanan Publik Singapura (PSD) mengatakan, per tanggal 1 Januari 2021 mendatang akan memberlakukan aturan bagi pejabat publik yang tidak divaksinasi maka akan dirumahkan tanpa bayaran.

“Jika seorang petugas memilih untuk tidak divaksinasi meskipun dia secara medis memenuhi syarat untuk vaksinasi, dan jika dia tidak dapat dipekerjakan kembali. Kami dapat menempatkan orang tersebut pada cuti tanpa bayaran sebagai upaya terakhir atau membiarkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan lebih lanjut,” tegas PDA.

Menurut situs webnya, layanan publik Singapura mempekerjakan sekitar 153.000 orang di 16 kementerian dan lebih dari 50 badan hukum. Sekitar 98 persen telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19.

“Ini akan sangat mendorong 2 persen sisanya yang terdiri dari sekitar 3.000 petugas untuk divaksinasi guna melindungi diri mereka sendiri dan orang lain,” lanjut PDA.

Hanya sebagian kecil yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksin mRNA, kata PSD, merujuk pada vaksin Pfizer-BioNTech dan Moderna COVID-19.

Para petugas ini harus divaksinasi dengan vaksin non-mRNA di bawah program vaksinasi nasional, yang sekarang menawarkan Sinovac.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement