Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pejabat Publik Singapura Tidak Digaji jika Menolak Divaksin Covid-19

Hasyim Ashari , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |20:09 WIB
Pejabat Publik Singapura Tidak Digaji jika Menolak Divaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 (Foto: John hopkins)
A
A
A

RUPANYA Singapura kembali menerapkan peraturan ketat terkait dengan vaksinasi yang kali ini menyasar pada pejabat publiknya.

Bagi para pejabat publik Singapura yang tidak mau melakukan vaksinasi Covid-19, meskipun memenuhi syarat secara medis, maka akibatnya tidak terima bayaran sepeserpun dan sekaligus dirumahkan.

Vaksin Covid-19 

Hal tersebut terjadi setelah pengumuman dari Kementerian Kesehatan pada 23 Oktober bahwa hanya karyawan yang sudah menjalani vaksinasi penuh atau mereka yang pulih dari Covid-19 dalam tempo waktu 270 hari terakhir yang akan diizinkan kembali ke tempat kerja.

Baca juga: Cegah Covid-19 Naik Akhir Tahun, Epidemilog Ingatkan Pemerintah Tak Bisa Lakukan Sendiri

Seperti dilansir dari Channel News Asia (CNA), Kamis (4/11/2021), Juru Bicara Divisi Layanan Publik Singapura (PSD) mengatakan, per tanggal 1 Januari 2021 mendatang akan memberlakukan aturan bagi pejabat publik yang tidak divaksinasi maka akan dirumahkan tanpa bayaran.

“Jika seorang petugas memilih untuk tidak divaksinasi meskipun dia secara medis memenuhi syarat untuk vaksinasi, dan jika dia tidak dapat dipekerjakan kembali. Kami dapat menempatkan orang tersebut pada cuti tanpa bayaran sebagai upaya terakhir atau membiarkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan lebih lanjut,” tegas PDA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement