Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karantina Mandiri Jadi 3 Hari, Prof Zubairi Beri Penjelasan Manfaatnya

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |10:05 WIB
Karantina Mandiri Jadi 3 Hari, Prof Zubairi Beri Penjelasan Manfaatnya
Ilustrasi Bandara. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, aturan karantina 3 hari dari luar negeri sudah diberlakukan. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Melansir SE Satgas Covid-19 No 20 tahun 2021,

para pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis wajib karantina 5 x 25 jam. Sementara untuk pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis, wajib karantina 3 x 24 jam

SE itu juga menjelaskan, masyarakat yang bepergian ke luar negeri bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing. Sejalan dengan aturan karantina 3 hari dari luar negeri, masyarakat juga harus melakukan tes PCR kedua.

Aturan PCR tersebut harus dilakukan pada hari ke-4 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5x24 jam. Sementara pada bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam adalah hari ke-3 karantina.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement