Sekadar informasi, aturan karantina 3 hari dari luar negeri sudah diberlakukan. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Melansir SE Satgas Covid-19 No 20 tahun 2021,
para pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis wajib karantina 5 x 25 jam. Sementara untuk pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis, wajib karantina 3 x 24 jam
SE itu juga menjelaskan, masyarakat yang bepergian ke luar negeri bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing. Sejalan dengan aturan karantina 3 hari dari luar negeri, masyarakat juga harus melakukan tes PCR kedua.
Aturan PCR tersebut harus dilakukan pada hari ke-4 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5x24 jam. Sementara pada bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam adalah hari ke-3 karantina.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.