RUPANYA aturan kerja bagi anak magang memang berbeda dengan karyawan suatu perusahaan. Ada yang mengupah anak magang, ada juga yang tidak. Ya, ibaratnya sudah dapat pengalaman kerja sudah lebih dari cukup.
Tapi, apa jadinya kalau anak magang dikenakan aturan denda jika memilih keluar kerja atau resign. Apakah itu sesuatu yang wajar atau keterlaluan?
Seperti dialami netizen yang identitasnya dirahasiakan. Ceritanya viral di Twitter karena merasa kaget sekaligus tak menyangka bahwa ada perusahaan yang mengenakan denda pada anak magang.
"Ada satu lagi, mereka mengenakan penalti untuk para intern (anak magang) yang resign sebelum masa magangnya habis. Penalti Rp500 ribu untuk setiap orang yang resign magang. Saya punya bukti beberapa teman saya yang membayar. Ada belasan anak magang yang resign, setidaknya pada angkatan magang saya," curhat si netizen di awal cerita.
Ia melanjutkan bahwa aturan resign sebelum waktunya dan ada denda Rp500 ribu tersebut memang tertulis di kontrak. "Waktu itu saya pikir, seburuk apa sih kok sampai mau mundur magang. Tapi memang seburuk itu. Waktu itu saya masih polos," lanjutnya.