Syarat pertama, hotel harus memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik sehingga wisatawan karantina dan non karantina tidak berada di wilayah yang sama. Kedua, diizinkan jika hotel terdiri dari beberapa gedung (wings) atau yang berbentuk villa.
Selanjutnya, aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan. Terakhir, bagi hotel yang memiliki satu bangunan dan terdata sebagai hotel karantina wisman, diminta untuk fokus menerima wisman.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.