SELAMA masa pandemi terdapat kelompok rentan terpapar covid-19. Mereka merupakan kelompok masyarakat berisiko tinggi karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan mempersiapkan diri dalam menghadapi pandemi covid-19.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku, @satgasperubahanperilaku, Sabtu (9/10/2021), ada empat kategori masyarakat yang masuk kelompok rentan covid-19, yakni:
Baca juga: Indonesia Diminta Tetap Waspada, Belajar Ledakan Kasus Covid-19 di Singapura dan Korea
1. Kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin
Hambatan vaksinasi:
- Infrastruktur: akses, jarak, rantai dingin, informasi.
- Finansial: biaya transportasi, biaya peluang.
- Akses informasi: mengenai vaksinasi, baik secara klinis maupun administrasi.
Upaya penjangkauan:
- Melakukan vaksinasi keliling atau dari rumah ke rumah.

Baca juga: Dokter Tirta Bahas Mitos Sembuhkan Sariawan dengan Cabai atau Makanan Pedas
2. Kelompok transpuan
Hambatan vaksinasi:
- Infrastruktur: diskriminasi masyarakat, sulit mendapatkan informasi.
- Administrasi: tidak punya NIK atau KTP.
- Finansial: transpuan yang ODHA perlu melampirkan hasil tes CD4 (membutuhkan biaya) untuk bisa divaksin.
Upaya penjangkauan:
- Mengadakan vaksinasi khusus transpuan dengan menggandeng organisasi komunitas.
- Meniadakan syarat NIK/KTP.