1. PPKM Level 1-4 tetap diberlakukan
2. Meningkatkan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment
3. Pemenuhan suplai termasuk oksigen, alat kesehatan, dan sumber daya manusia
4. Mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, seperti dokter internship, koas, mahasiswa tingkat akhir
5. Pengetatan syarat masuk rumah sakit yaitu saturasi di bawah 95 persen dan sesak napas
6. Alokasi vaksin 50% di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi