Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan aman sehingga tetap bisa melakukan donor darah.
Meski demikian ada beberapa syarat yang memang harus dipatuhi oleh pendonor sebelum mendonorkan darahnya.
Mereka dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau berhati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.