TERAPI plasma konvalesen memang tengah populer sebagai terapi tambahan para penderita Covid-19. Terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma yang mengandung antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 dari penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang masih dirawat.
Terapi ini dianggap efektif digunakan dalam pengobatan SARS, MERS, dan pandemi H1N1. Seperti dikutip Antara dari News Medical, ide dasar di balik terapi plasma konvalesen yakni penyintas Covid-19 memiliki antibodi terhadap penyakit tersebut dan oleh karena itu dapat memperoleh kekebalan.
Studi tentang efektivitas terapi plasma konvalesen, secara umum, relatif sedikit tetapi menunjukkan hasil yang menjanjikan. Tinjauan sistematis penggunaan plasma konvalesen untuk pengobatan virus infeksi saluran pernapasan akut berat menunjukkan penurunan 75 persen risiko kematian pasien.
Terapi ini secara teoritis dapat mencegah perkembangan infeksi yang lebih parah pada pasien Covid-19 bergejala sedang. Tetapi banyak penelitian menunjukkan terapi ini tidak memiliki efek menguntungkan secara signifikan pada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Meski demikian, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Pusat (PMI Pusat) dr. Linda Lukitari Waseso mengatakan, salah satu syarat seseorang yang ingin menjadi pendonor plasma konvalesen yakni harus dalam kondisi tubuh yang sehat.
"Sebagai pendonor plasma dia harus sehat, walaupun dia baru sembuh dari Covid-19," kata dia.
Calon pendonor harus dinyatakan sembuh dengan menyertakan surat keterangan sembuh dari puskesmas atau dokter yang merawat, tidak pernah menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir dan tak memiliki penyakit penyerta.