Dalam Keputusan Gubernur DKI yang terbaru itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kemudian, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata dalam uji coba itu.
(Rizka Diputra)