Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelancong dari 14 Negara "Merah" Bisa Kunjungi Dubai, Asal Sudah Divaksin COVID-19

Firziana Zahra , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |09:00 WIB
Pelancong dari 14 Negara
Burj Khalifa di Dubai, Uni Emirat Arab (Freepik)
A
A
A

PEMEGANG izin masuk dan visa kunjungan dari 14 negara yang sebelumnya dibatasi Uni Emirat Arab (UEA) karena dianggap masuk “daftar merah”, sekarang dapat terbang ke Dubai mulai Senin 30 Agustus 2021 pukul 12.01 waktu setempat.

Otoritas Federal untuk Identitas dan Kewarganegaraan (ICA) dan Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (NCEMA) mengatakan bahwa negara itu akan melanjutkan pemberian visa kepada wisatawan yang divaksinasi COVID-19 mulai akhir Agustus.

Baca juga: 15 Gedung Tertinggi di Dunia, Burj Khalifa hingga Landmark 81

Sumber maskapai telah mengkonfirmasi bahwa pemegang semua jenis visa atau izin masuk yang diberikan oleh otoritas di UEA dapat terbang ke Dubai. Kategori visa yang disetujui adalah: Visa kerja, visa tinggal jangka pendek atau perpanjang, visa kunjungan, dan visa tinggal yang baru diterbitkan.

Melansir dari Khaleej Times, Rabu (1/9/2021), wisatawan dari Bangladesh, Kongo, India, Liberia, Namibia, Nepal, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sri Lanka, Afrika Selatan, Uganda, Vietnam, dan Zambia sekarang sudah dapat terbang ke Dubai.

Arahan tersebut dikeluarkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Dubai (DCAA) dalam surat edaran kepada maskapai.

Pemegang visa tinggal harus memiliki persetujuan pra-perjalanan yang diberikan oleh Otoritas Federal untuk Persetujuan Identitas dan Kewarganegaraan (ICA) atau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Luar Negeri (GDRFA) untuk memasuki UEA.

Baca juga: Super Mewah, Ini 6 Tempat Staycation Terbaik di Uni Emirat Arab

Semua pemegang visa lainnya harus menunjukkan sertifikat tes Covid-19 negatif yang valid, dikeluarkan dalam waktu 48 jam sejak pengambilan sampel dan dari layanan kesehatan yang disetujui, yang menggunakan sistem kode QR.

“Wisatawan juga harus menunjukkan laporan uji PCR cepat yang harus didasarkan pada pengujian diagnostik molekuler yang ditujukan untuk deteksi kualitatif asam nukleat untuk RNA virus SARS-COV-2; dilakukan di bandara keberangkatan enam jam sebelum keberangkatan, dilengkapi dengan sistem kode QR,” bunyi pemberitahuan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement