PRESIDEN Jokowi mengumumkan PPKM Jawa-Bali turun ke Level 3, Senin malam (23/8/2021). Artinya, sudah ada pelonggaran di beberapa sektor kehidupan, termasuk aturan sekolah tatap muka.
Ya, pada wilayah dengan PPKM level 3 sekolah tatap muka dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentunya dilakukan dengan sangat terbatas dan memperhatikan beberapa faktor penunjang lain seperti siswa dan guru sudah tervaksinasi seluruhnya.
Hal ini pun pernah dikatakan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika vaksinasi pada siswa dan guru sudah seluruhnya diberikan dan jika situasi pandemi melandai, sekolah tatap muka dapat dijalankan secara terbatas.

Namun, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengatakan bahwa untuk situasi sekarang, sekolah tatap muka belum dilakukan, tapi pihak sekolah sudah bisa lakukan persiapan.
"Di situasi sekarang dengan positivity rate secara nasional masih di atas 30 persen dan vaksinasi belum tinggi, keputusan paling bijak ialah belum melakukan sekolah tatap muka. Kalau untuk siap-siap boleh, karena level PPKM sudah turun," paparnya saat siaran langsung di Instagram pribadi, @profesorzubairi, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga : Jakarta PPKM Level 3, Wagub DKI: Kita Kaji Peluang Sekolah Tatap Muka
Prof Beri, sapaan akrabnya, melanjutkan, khusus untuk DKI Jakarta, yang angka positivity rate-nya di angka 8 persen dan vaksinasi sudah sangat tinggi dengan penerima vaksin dosis pertama sudah hampir seluruh orang dewasa dan dosis kedua sudah 50 persen, uji coba sekolah tatap muka boleh dilakukan.
"Tapi ingat, dilakukan dengan sangat hati-hati dan pastikan protokol kesehatan berjalan dengan sangat ketat agar tidak menjadi klaster penularan Covid-19 yang malah membahayakan siswa, guru, maupun staf sekolah," tambahnya.