IBU hamil kelompok yang paling rentan terpapar Covid-19. Kabar baiknya, kini ibu hamil sudah diperkenankan untuk dapat vaksin Covid-19.
Bahkan Kementerian Kesehatan sudah membuat Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil. Anda sudah bisa ikut vaksin di semua sentra vaksinasi yang ada.

Kepala BKKBN Dr (HC), dr Hasto Wardoyo, SpOG (K) mengatakan, ibu hamil menjadi kelompok yang sangat berisiko ketika terkena Covid-19. Maka pemberian vaksin untuk ibu hamil memang sangat diperlukan.
"Ibu hamil memiliki probabilitas terkena Covid-19 sama dengan yang lain, tapi probabilitas untuk meninggal jauh lebih tinggi dari yang lain," ujarnya lewat keterangan yang diterima Rabu (18/8/2021).