"Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingati pengelola pusat perbelanjaan bahwa jika terjadi klaster Covid-19 setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara," tambahnya.
Wiku menekankan bahwa kebijakan yang mulai direlaksasi ini ditetapkan dengan penuh kehati-hatian sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah yang sudah sedikit melonggarkan aturan.
Di samping itu, Wiku menyatakan bahwa melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir, pada minggu ini pemberlakukan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas pada kabupaten/kota Level 4 lainnya.
"Untuk detailnya, akan diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat," terang Wiku.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.