Sementara itu, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan dengan kriteria level 4 tetap dianjurkan mengoptimalkan kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah saja.
Baca juga: Kurangi Mobilitas, Dokter Reisa: Varian Delta Bisa Tularkan 6 hingga 8 Orang Sekaligus!
"Meski jamaah di wilayah ini juga dapat melakukan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah paling banyak 25 persen atau paling banyak 30 orang," tambahnya.
"Alhamdulillah puji syukur kerinduan kita untuk beribadah di masjid, gereja, pura, wihara, kuil, dan klenteng ini dapat terpenuhi. Sekali lagi dengan melakukan tata tertib yang berlaku," tandas Dokter Reisa.
(Hantoro)