Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menerangkan bahwa sejauh ini, untuk pasien HIV atau imunokompromais, sudah sejak awal bisa mendapatkan vaksinasi.
"Selama si pasien dalam kondisi tidak dalam keadaan serangan atau muncul gejala. Atau pada imunokompromais, si pasien sudah mendapatkan surat kelayakan dari dokter yang merawatnya," paparnya.
Jadi, sejauh ini pasien imunokompromais sudah dibolehkan mendapatkan vaksinasi Covid-19. Namun, terkait dengan apakah mereka nantinya berhak mendapatkan vaksin booster, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai hal itu.
(Dyah Ratna Meta Novia)