PARA calon penumpang pesawat di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Sulawesi Utara wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 saat hendak bepergian menggunakan jasa transportasi udara di daerah itu.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus E.T Gandeguai menjelaskan, selain aturan yang sudah ada, penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Minimal menunjukkan vaksin pertama," kata dia, Jumat (13/8/2021).
Selain itu, kata Minggus, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dalam rangka pencegahan Covid-19, semua penumpang yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib menjalani tes cepat antigen.
Pihaknya siap menerapkan aturan terbaru sebagaimana surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Hal ini ini demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara," tuturnya.
Ia menjelaskan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.