Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Ini 6 Aktivitas yang Butuh Sertifikat Vaksinasi

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 10 Agustus 2021 |07:13 WIB
PPKM Diperpanjang, Ini 6 Aktivitas yang Butuh Sertifikat Vaksinasi
Aktivitas di mal selama PPKM Level 4 membutuhkan sertifikat vaksinasi covid-19. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa ada protokol tambahan dalam menjalankan kehidupan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada 10 hingga 16 Agustus 2021. Salah satunya menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.

Ada enam aktivitas utama yang jadi sorotan terkait keperluan penggunaan sertifikat vaksinasi covid-19 yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Apa saja itu?

Baca juga: Pandemi Covid-19 dan Pentingnya Hadirkan Udara Bersih di Rumah 

1. Perdagangan seperti mal atau department store (modern), dan pasar basah atau toko kelontong (tradisional).

2. Kantor dan kawasan industri.

3. Transportasi darat, laut, dan udara.

4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event.

5. Acara keagamaan.

6. Pendidikan.

Ilustrasi vaksinasi covid-19.

"Agar dipastikan bahwa prokes yang nantinya mendampingi kehidupan kita ke depan benar-benar praktis, bisa juga digital, dan bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," terang Menkes dalam konferensi pers virtual pada Senin 9 Agustus 2021.

Baca juga: Diminta Tak Kendor, Menko Luhut: Kita Akan Hidup Bertahun-tahun Pakai Masker 

"Ini sudah diputuskan Presiden bahwa nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar, dan kita rencananya akan mulai di minggu depan di beberapa mal bekerja sama dengan Asosiasi Mal Indonesia," sambung Menkes.

Ia melanjutkan, pemerintah juga sudah mengintegrasikan hal ini dengan transportasi udara. Bukti nyatanya ialah saat mau "Check-in" akan langsung ketahuan status vaksinasi dan tes PCR-nya secara digital.

Nanti kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut, harus ada proses skrining untuk menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak.

"Kalau yang sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk ke restoran, ada daerah perokok dan tidak perokok, bisa dibayangkan seperti itu," paparnya.

Baca juga: Jadi Tempat Penyelenggaraan PON, 5 Daerah di Papua Ini Masuk Prioritas Vaksin 

"Jadi, kalau misalnya area yang sudah divaksin, mungkin satu mejanya bisa berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi yang belum vaksin, mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," lanjutnya.

Hal-hal tersebut, terang Menkes, akan diatur untuk keenam aktivitas utama. Diharapkan dengan adanya pilot project tersebut, protokol kesehatan bukan hanya dimiliki pemerintah, tapi juga dimiliki pesertanya yaitu asosiasi.

"Jadi, bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi dan anggotanya sehingga pengawasan lebih efektif karena dilakukan asosiasi dan pemerintah," pungkas Menkes.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement