PEMERINTAH memperpanjang PPKM level 2-4 sampai Senin 16 Agustus 2021, untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19. Ada perubahan aturan kebijakan khususnya pada penerbangan rute domestik di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 yang terbit, Selasa (10/8/2021).
Secara umum syarat naik pesawat udara sekarang tak ada beda dengan sebelumnya, yakni tetap harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 dan kartu vaksin untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa Bali.
Baca juga: 8 Fakta Menarik Seputar Penerbangan yang Jarang Diketahui, Apa Saja?
Namun, ada sedikit perubahan di mana calon penumpang pesawat dibolehkannya menunjukkan hasil rapid tes antigen H-1 untuk penerbangan antar kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali, jika sudah mendapat dua kali vaksin COVID-19. Tapi, jika baru dapat satu kali vaksin, maka wajib menunjukkan hasil PCR H-2.
Berikut bunyi ketentuannya sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 :
Poin o:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Baca juga: Viral Pramugari Ancam Lempar Penumpang Wanita Berpakaian 'Seksi' dari Pesawat
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
(Salman Mardira)