PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 sampai dengan 9 Agustus 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api belum ada perubahan.
Syarat naik kereta api jarak jauh maupun lokal masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Baca juga: Mulai Besok, Naik Kereta Api Jarak Jauh di Sumatera Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan,
Baca juga: Wow! China Punya Kereta Tercepat di Dunia, Bisa Melesat 600 Km/Jam
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.