"Dengan sertifikasi CHSE, wisatawan yang datang lebih nyaman,” kata Puji.
Pelaksanaan sertifikat dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis. Proses pendaftaran terbuka melalui website CHSE Kemenparekraf: https://chse.kemenparekraf.go.id/, dan dibuka hingga September 2021.
Puji berharap para pelaku industri pariwisata di Kepulauan Seribu mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikasi CHSE agar menjamin bahwa pelayanan dan produknya sudah memenuhi standar protokol kesehatan, kebersihan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
(Rizka Diputra)