Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Ini Aturan Baru Naik Kereta Lokal dan Jarak Jauh Pasca-PPKM Diperpanjang

Antara , Jurnalis-Senin, 26 Juli 2021 |13:01 WIB
<i>Dear</i> Traveler, Ini Aturan Baru Naik Kereta Lokal dan Jarak Jauh Pasca-PPKM Diperpanjang
Ilustrasi (Foto: KAI)
A
A
A

PEMERINTAH secara resmi telah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah juga akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Sejurus dengan itu, PT KAI mengeluarkan syarat perjalanan kereta api terbaru, baik untuk kereta jarak jauh maupu lokal yang berlaku mulai Senin (26/7/2021) hari ini.

Untuk kereta jarak jauh, calon penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelanggan juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Sedangkan bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca juga: Begini Cara Traveling Naik Kereta Api di Masa Covid-19

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Joni dalam keterangan tertulisnya.

Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement