SELAMA libur Idul Adha 1442H yakni 20 Juli - 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor khusus seperti sektor esensial, kritikal, serta mendesak. Peraturan ini diberlakukan dalam upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Masyarakat.
Aturan tersebut, tertulis dalam SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, terdapat beberapa bidang pekerjaan yang masuk dalam kategori esensial, kritikal dan khusus perjalanan mendesak, di antaranya:
Kategori kritikal
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik
6. Transportasi dan distribusi
7. Makanan minuman dan penunjangnya
8. Pupuk dan petrokimia
9. Semen dan bahan bangunan
10. Obyek vital nasional
11. Proyek strategis nasional
12. Konstruksi, dan utilitas dasar.
Kategori esensial
1. Keuangan dan perbankan
2. Pasar modal
3. IT dan komunikasi
4. Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
5. Industri orientasi ekspor
Kategori mendesak
1. Pasien dengan kondisi sakit keras
2. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
3. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial yang tetap ingin bepergian menggunakan layanan kereta api jarak jauh harus menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sementara bagi pelanggan kategori mendesak juga harus memberikan beberapa syarat sebelum melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta. Yakni:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.