Menurutnya, pintu masuk antarprovinsi khususnya di bandara internasional Pattimura dan pelabuhan Yos Sudarso akan diawasi Tim Satgas untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan.
Perjalanan antarprovinsi khususnya dari Jawa dan Bali wajib melampirkan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dan surat negatif tes PCR. Sedangkan untuk perjalanan antarkabupaten dan kota di Provinsi Maluku melampirkan surat vaksinasi dan tes antigen.
Validasi dokumen keberangkatan antarprovinsi selain dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga diawasi oleh Tim Satgas Covid-19 di bandara maupun di pelabuhan.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.