PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai besok hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini menyasar berbagai lini usaha; termasuk tempat makan seperti rumah makan, restoran, kafe, hingga warung kaki lima.
Salah seorang pemilik rumah makan Padang, Aldo, mengatakan setuju dengan penerapan PPKM Darurat oleh pemerintah. Menurut dia, ini demi kebaikan bersama, terlebih lagi pandemi covid-19 belum berakhir.
Baca juga: Fenomena Panic Buying, Dokter: Vitamin Bukan Obat Covid-19
"Iya untuk kebaikan bersama ya saya setuju saja," kata Aldo saat ditemui MNC Portal di rumah makannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).