Baca juga: 4 Cara Tingkatkan Imunitas Anak, Ayah-Bunda Wajib Tahu Ya
Sebagaimana tertuang dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali, Nomor III Cakupan Pengetahuan Aktivitas Poin ke-5, yaitu sebagai berikut:
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)."
(Hantoro)