Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat Besok Dimulai, Pemilik Rumah Makan Padang: Jangan Sampai Berlarut-larut

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |23:09 WIB
PPKM Darurat Besok Dimulai, Pemilik Rumah Makan Padang: Jangan Sampai Berlarut-larut
Ilustrasi rumah makan Padang. (Foto: Shelma/Okezone)
A
A
A

Baca juga: 4 Cara Tingkatkan Imunitas Anak, Ayah-Bunda Wajib Tahu Ya 

Sebagaimana tertuang dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali, Nomor III Cakupan Pengetahuan Aktivitas Poin ke-5, yaitu sebagai berikut:

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)."

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement