Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat Besok Dimulai, Pemilik Rumah Makan Padang: Jangan Sampai Berlarut-larut

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |23:09 WIB
PPKM Darurat Besok Dimulai, Pemilik Rumah Makan Padang: Jangan Sampai Berlarut-larut
Ilustrasi rumah makan Padang. (Foto: Shelma/Okezone)
A
A
A

Baca juga: 4 Cara Tingkatkan Imunitas Anak, Ayah-Bunda Wajib Tahu Ya 

Sebagaimana tertuang dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali, Nomor III Cakupan Pengetahuan Aktivitas Poin ke-5, yaitu sebagai berikut:

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)."

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement