OBAT ivermectin yang dinilai masyarakat bisa mengobati Covid-19 mulai diperebutkan secara ilegal di pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak tinggal diam dengan fenomena tersebut.
BPOM melakukan kontrol dan tindakan kepada oknum tidak bertanggung jawab dalam mengedarkan ivermectin secara ilegal. Sebagaimana diketahui, ivermectin merupakan obat yang digunakan dalam pengobatan infeksi kecacingan dan merupakan obat keras.
Pembelian ivermectin harus menggunakan resep dokter, karena dosis pemakaiannya harus disesuaikan dengan berat badan penggunannya. Selama masa pandemi Covid-19, beberapa publikasi menyebut obat ivermectin dapat menghambat proses replikasi virus SARS-CoV-2.

Belum lama ini PT Harsen Laboratories, selaku perusahaan yang memproduksi ivermectin telah menyampaikan berbagai manfaat serta hasil positif dari penggunaan ivermectin dalam salah satu webinar yang diselenggarakan secara daring. Ia menyatakan siap untuk menyediakan ivermectin bagi pemerintah Indonesia dalam upaya membantu pengobatan Covid-19 di Indonesia.
Akibat pernyataan PT Harsen Laboratories tersebut, saat ini ivermectin menjadi langla karena banyak diburu oleh masyarakat. Padahal uji klinis terkait keamanan dan khasiat terhadap ivermectin ini masih dalam observasi, dan belum ada bukti pasti yang menyatakan bahwa obat tersebut dapat mencegah dan mengobati Covid-19.
Baca Juga : Palsukan Masa Kedaluwarsa, BPOM Bakal Tarik Peredaran Ivermectin PT Harsen?
Terkait dengan masalah ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito angkat bicara mengenai kabar yang tersebar di media sosial terkait masalah PT Harsen Laboratories terkait pelanggaran penjualan ivermectin dengan BPOM.
“Kami telah melakukan pembinaan dan pengawasan tentang produksi ivermectin. Pembinaan melalui inspeksi dan komunikasi. Berita Acara Perkara (BAP) sudah diserahkan dan ada tahapan perbaikan yang harus diberikan, tapi hingga saat ini belum ada niatan baik PT Harsen terkait dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB),” terang Penny, dalam sesi jumpa pers dengan media pada Jumat (2/7/2021).