Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, Transportasi Umum Hanya Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70%

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |13:52 WIB
PPKM Darurat, Transportasi Umum Hanya Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70%
Pandemi virus corona (Foto: The Scientist)
A
A
A

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa maupun rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Selain itu pelaku perjalanan juga harus memperlihatkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Selain itu masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu juga, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement