Di ayat 7 disebutkan larangan kawin kontrak adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan pemerintahan daerah, masyarakat dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di Cianjur.
Jauh sebelum terbitnya perbun Cianjur tentang larangan kawin kontrak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram hukumnya kawin kontrak atau nikah mut’ah.
Dalam Fatwa MUI yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 1997 dan ditandatangai Ketua Umum MUI KH Hasan Basri, Sekretaris Umum MUI Drs HA Nazriadlani dan Ketua Komisi Fatwa Prof. KH Ibrahim Hosen, LML tersebut tegas disebutkan bahwa nikah mut’ah hukumnya haram, dan pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MUI menjelaskan bahwa praktik nikah mut’ah telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran,dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.
Mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.