Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hapus Vaksinasi Sesuai KTP Domisili, Kemenkes Kebut 1 Juta Dosis Per Hari

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |16:25 WIB
Hapus Vaksinasi Sesuai KTP Domisili, Kemenkes Kebut 1 Juta Dosis Per Hari
Vaksinasi Covid-19 (Foto : Medicaldaily)
A
A
A

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," ungkap SE yang diterbitkan Kamis, 24 Juni 2021 itu.

Baca Juga : Menkes Budi Ditanya Kapan Covid-19 di Indonesia Berakhir, Begini Jawabannya

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

"Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan," ungkap laporan Kemenkes.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement