Sementara itu, Direktur Utama Itama Ranoraya Heru Firdausi Syarif mengatakan, penyediaan peralatan tes antigen juga harus legal. Dengan kriteria sebagai berikut.
"Peralatan harus sudah mendapat surat izin edar Kementerian Kesehatan. Keadaannya masih segel atau bukan daur ulang," katanya.
Anda yang hendak melakukan tes swab antigen juga harus memerhatikan hal ini. Lebih baik jika ingin melakukan tes, datangilah fasilitas layanan kesehatan klinik atau rumah sakit yang terpercaya.
(Helmi Ade Saputra)