Petugas kemudian memastikan aliran pengunjung agar tidak ada antrean dan kerumunan pengunjung di pintu masuk.
Selain itu, pengunjung yang diperkenankan masuk TMR saat ini adalah warga yang ber-KTP DKI Jakarta.
Aturan ini sesuai dengan Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
(Salman Mardira)