Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi sebagai Produk Penanganan Covid-19

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |08:32 WIB
BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi sebagai Produk Penanganan Covid-19
Ilustrasi produk penanganan covid-19. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut rekomendasi penggunaan obat tradisional China Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi. Obat yang sebelumnya diperuntukkan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan covid-19 itu dinilai berdampak buruk bagi kesehatan.

Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala lainnya. Tapi berdasarkan hasil studi BPOM, obat tersebut tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Baca juga: BPOM Resmi Beri Izin Penggunaan Vaksin Sinopharm 

BPOM juga menemukan fakta lain bahwa ada kandungan berbahaya di dalam LQC Donasi yang memang tidak mengantongi izin edar BPOM. Kandungan tersebut adalah Ephedra.

Ilustrasi pandemi covid-19. (Foto: Okezone)

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional. Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

"Berdasar hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap LQC Donasi, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," terang BPOM dalam laman resminya.

Baca juga: 4 Tips Sehat Buka Puasa Sesuai Anjuran BPOM 

Nasib sama dialami obat Phellodendron. Obat ini diketahui belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien covid-19. "Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris," tegas BPOM.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus, melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement