Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik, Penumpang Kereta Turun 83%

Fatha Annisa , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |02:11 WIB
Larangan Mudik, Penumpang Kereta Turun 83%
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam siaran pers juga dijelaskan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh kini hanya perlu melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Dalam upayanya mempermudah pelanggan, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 di 54 stasiun. Harga yang dibandrol untuk Rapid Test Antigen adalah Rp85.000 dan GeNose C19 sebesar Rp30.000.

Penumpang yang tidak menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan bea batal sebesar 25%. Proses pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan dengan proses tunai atau skema transfer, atau menghubungi Contact Center 121 selambat-lambatnya 30 menit sebelum keberangkatan dengan skema transfer saja.

Pengembalian bea tiket terhitung setelah hari ke-30 sejak permohonan pembatalan. Sedangkan tiket calon penumpang dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius saat boarding akan dikembalikan 100% melalui semua loket stasiun penjualan.

"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Joni dalam siaran pers.

(Dewi Kurniasari)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement