Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Pertama Peniadaan Mudik, Tercatat Ada 2.852 Orang ke Luar Kota

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |14:20 WIB
Hari Pertama Peniadaan Mudik, Tercatat Ada 2.852 Orang ke Luar Kota
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran, guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air. Kebijakan tersebut langsung diterapkan dengan baik oleh sejumlah perusahaan moda transportasi milik BUMN maupun swasta, termasuk PT Kereta Api Indonesia.

PT KAI dikabarkan telah melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik, Kamis 6 Mei 2021.

Jumlah tersebut turun 91,6% dari rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh di bulan April 2021 sebesar 33.882 pelanggan per hari.

Baca Juga: Anak 6 Tahun Tewas Gara-Gara Mainan Penguin Sea World

Adapun rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Semarang, dan Jakarta – Surabaya.

“Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dikutip dari siaran pers yang ditetima MNC Portal, Jumat (7/5/2021).

 kai

Joni menambahkan, pihaknya juga menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement