4. Surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah ini berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang) serta wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Baca juga: Alasan Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021
5. Aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama masa bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
6. Skrining SIKM dan Surat Keterangan Negatif Covid-19 (Rapid Test PCR, Rapid Test Antigen, GeNose C19) akan dilakukan di pintu kedatangan atau post control di rest area, perbatasan kota besar. Titik pengecekan serta penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI, Polri, dan pemerintahan daerah.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.