KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani wabah covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Keputusan ini berisi tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Senin (5/4/2021), keputusan tersebut berisi:
Baca juga: IDI: Tenaga Kesehatan Tidak Akan Menyerah Menghadapi Covid-19

1. Insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan yang menangani covid-19.
2. Penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja menangani covid-19. Dengan usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.
3. Jumlah insentif disesuaikan tinggi risiko paparan terhadap persebaran covid-19, sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.
Baca juga: Ini Daftar Jumlah Insentif Tenaga Kesehatan di Tengah Pandemi
Selain itu dijelaskan juga bahwa untuk tunggakan pembayaran insentif periode 2020, kini sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.