Sedangkan luka bakar derajat 3 melibatkan kerusakan pada semua lapisan kulit. Lalu luka bakar derajat 4 mungkin melibatkan sendi dan tulang. Luka bakar derajat 3 dan 4 dianggap sebagai keadaan darurat medis dan hanya boleh dirawat di rumah sakit.
Korban dapat mengobati sebagian besar luka bakar derajat 1 dan luka bakar derajat 2 dengan diameter kurang dari 3 inci di rumah. Selebihnya, luka bakar hanya bisa ditangani oleh petugas medis.
Baca juga: Usai Pulang dari Pesantren, Sejumlah Santri Jadi Korban Kebakaran Kilang Minyak

(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.