Vaksin AstraZeneca dinilai Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengandung unsur babi dalam pembuatannya. Meski begitu, MUI memberikan lampu hijau penggunaannya mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi.
Karena bersifat digunakan dalam kondisi darurat, izin vaksin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang kemudian hasil kajiannya halal dan suci.
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memberikan izin penggunaan vaksin AstraZeneca per hari ini, Jumat (19/3/2021). Keputusan itu dikeluarkan BPOM setelah melakukan kajian mendalam dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI.

Ada alasan kuat mengapa BPOM membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut yang sebelumnya kontroversial karena ditemukannya kasus pembekuan darah diduga pascavaksinasi dengan vaksin AstraZeneca di beberapa negara Eropa.
Baca Juga : BPOM Yakin Aman, Vaksin AstraZeneca Bisa Dipakai di Indonesia
Menurut BPOM, tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasar data global. Namun, tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin AstraZeneca.
Setelah itu, BPOM pun merujuk pada hasil yang dimiliki European Medicines Agency (EMA), bahwa lembaga tersebut memiliki sistem pemantauan risiko pascapemasaran yang komprehensif dan melihat kemungkinan terjadinya KIPI langka, berupa gangguan pembekuan darah setelah penggunaan 20 juta vaksin COVID-19 AstraZeneca di Eropa, antara lain kejadian koagulasi intravaskular diseminata (Disseminated Intravascular Coagulation /DIC) dan trombosis sinus venosus sentral (Central Venous Sinus Thrombosis /CVST).