Advertisement
Advertisement

3 Rekomendasi MUI Terkait Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |14:43 WIB
3 Rekomendasi MUI Terkait Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan
Ilustrasi vaksinasi covid-19. (Foto: Jcomp/Freepik)
A
A
A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadhan. MUI menyebut proses vaksinasi tidak akan membatalkan puasa bagi Muslimin.

"Vaksinasi covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar)," tulis pernyataan MUI.

Baca juga: Jangan Takut, Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa 

Meski tidak membatalkan puasa, MUI memberikan beberapa rekomendasi melalui fatwa yang mereka terbitkan.

Ilustrasi vaksinasi covid-19. (Foto: Freepik)

Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Kamis (18/3/2021), berikut rekomendasi tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement