Herry mengatakan Penjara Kalisosok ini merupakan bangunan cagar budaya tipe A. Itu artinya tidak boleh sama sekali ada pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya akan memroses secara hukum, ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Ahli Cagar Budaya di Pemkot Surabaya.
"Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu, survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam Penjara Kalisosok," kata Herry Purwadi.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.