3. Isolasi
Pasien tidak bergejala dan bergejala ringan isolasi di luar rumah sakit (RS). Hanya pasien bergejala sedang dan berat yag dirawat di rumah sakit. Langkah yang dilakukan:
- Mendorong desa dan kecamatan untuk membuat shelter isolasi.
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas terlibat meningkatkan kepatuhan dan pemantauan karantina dan isolasi mandiri.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat untuk mendukung keberhasilan karantina dan isolasi.
- Masa karantina menjadi minimal 5 hari. Hal ini juga dapat menjadi dorongan untuk peningkatan kepatuhan karantina.
Baca juga: Menkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Publik Termasuk TNI-Polri Dimulai Maret
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.