Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa masyarakat dapat menerima dosis vaksin Covid-19 di lokasi berbeda. Maksudanya, tempat penyuntikkan vaksin kedua tidak harus sama dengan dosis kedua.
"Jadi, semua masyarakat bisa mendapat vaksinasi Covid-19 di lokasi berbeda antara dosis pertama dengan dosis kedua karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi," tulis Kemenkes dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2021).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4//1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Secara lebih detail, berikut keterangan Kemenkes mengenai persoalan ini: