Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fungsi Utama Posko Desa/Kelurahan PPKM Mikro yang Dibentuk Pemerintah

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |17:40 WIB
4 Fungsi Utama Posko Desa/Kelurahan PPKM Mikro yang Dibentuk Pemerintah
Ilustrasi pos pencegahan covid-19. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH baru saja membentuk pos komando atau posko desa/kelurahan. Ini untuk memudahkan melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan, serta evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menekan persebaran covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM mikro dengan cakupan 123 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini bersamaan dengan penguatan 3T (tes, telusur, tindakan) dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: Epidemiolog: Jangan Asal Skrining Covid-19, Harus ada Rujukan Ilmiah 

Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Rabu (24/2/2021), posko-posko yang dibentuk untuk pelaksanaan PPKM mikro memiliki empat fungsi utama, yaitu:

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Mikro di Semarang  Diterapkan

1. Pendukung

Meliputi:

- Data

- Logistik

- Komunikasi

- Administrasi

2. Pencegahan

Meliputi:

- Sosialisasi dan penerapan 3M

- Pembatasan mobilitas

Baca juga: Yuk Kenali Coronaphobia, Gejala dan Cara Mengatasinya 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement