Menyatakan seseorang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 itu tidak boleh sembarangan. Perlu observasi yang detail supaya fakta dapat ditegakkan.
Dijelaskan Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, SpA (K), MTropPaed yang juga merupakan Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), ada dua bukti yang mesti dipenuhi untuk menyatakan seseorang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19.
"Bukti pertama adalah konsep waktu terjadinya gejala dan kapan imunisasi diberikan," kata Prof Hindra di konferensi pers virtual, Senin (22/2/2021).

Maksud dari pernyataan itu adalah jika seseorang menunjukkan gejala kurang dari 7 hari dari waktu vaksin diberikan maka bisa dikatakan dia sudah terpapar Covid-19 sebelumnya. Ini juga artinya, tidak ada peran vaksin dalam penyebab kematian seseorang.
"Antibodi penerima vaksin Covid-19 dosis pertama baru akan terbentuk di hari ke-14. Lalu, pada dosis kedua, antibodi terbentuk secara optimal pada hari ke-28. Jadi, kalau sebelum waktu ini, penerima vaksin dimungkinkan sudah terpapar Covid-19 sebelum menerima vaksin," ungkap.
"Jadi, ya, enggak bisa setelah seseorang disuntik vaksin, kekebalan tubuhnya langsung muncul," lanjutnyaProf Hindra.